Jenis kontrak antara bank syariah dengan nasabah menurut pengembalian returnnya terbagi menjadi dua, yaitu kontrak yang memberikan return yang tidak tetap (Natural Uncertainty Contracts / NUC) dan yang memberikan return tetap (Natural Certainty Contracts / NCC).
Dalam Kontrak NUC, kedua belah pihak saling mencampurkan asetnya, baik aset keuangan maupun aset riil lainnya menjadi satu. Mereka akan menanggung keuntungan dan resiko bersama-sama ketika menggunakan jenis kontrak ini. Maka dari itu (sudah dari sananya), dalam kontrak ini pendapatan yang diterima tidak pasti, baik dalam jumlah maupun waktu mendapatkan keuntungannya. Kontrak ini tidak dibenarkan untuk memberikan / menawarkan keuntungan yang pasti, karena jika demikian maka terjadilah riba nasiah, yaitu mengubah hal yang tidak pasti menjadi pasti.
Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi yang memang tidak menawarkan pendapatan yang tetap dan pasti. Contoh akad-akad yang termasuk dalam NUC adalah Mudharabah, Musyarakah, Muzaraah, Musaqah dan Mukhabarah.
Terima kasih atas penjelasannya! Super informatif, membantu saya yang sedang mempelajari perbankan syari’ah. Keep up the good work!